Rabu, 04 Maret 2015

Menunda Jawaban, Berarti Meng"iya"kannya




Menunda jawaban, berarti meng"iya"kannya
Plesetan Ushul Fiqih
تأخير البيان عن وقت الحاجة لايجوز


Anda, baik pria atau wanita, pernahkah anda mengutarakan rasa cinta kepada orang yang anda cintai? Lalu bagaimana responnya?
Ditolak, Diterima atau Ditunda jawabannya?
Image result for Menembak cintaKetika ditolak, em,,pastilah anda merasa kecewa. Tetapi tidak mungkin anda akan berlarut-larut dalam kekecewaan. ini suatu hal yang "wajar".
Kemudian jika ternyata orang yang anda cintai menerima, so pasti lah anda merasa senang, merasa menjadi orang yang paling beruntung di dunia, ataukah mungkin anda merasa dunia serasa milik berdua. Yah, memang begitulah,, tapi cuma prediksi,, soalnya penulis pun belum pernah merasakannya..
Nah,, Sekarang bagaimana kalau ketika anda dengan penuh perjuangan melawan rasa malu, minder, dan nervous pas lagi mengutarakan perasaan anda, akan tetapi dia malah menunda jawabannya..?
Ini yang menurut saya paling tidak enak. Jika dicermati, ketika cinta anda ditolak, it's okey lah,, mungkin anda berpikiran untuk mencari yang lain.. dan bagi saya tak ada gunanya jika memaksakan perasaan orang lain. Tapi jika jawabannya ditunda, ini yang bikin hati was-was, nggak tenang, perasaanya menggantung,,, menunggu itu membosankan bukan..?

Nah,, saya mau berbagi cerita and ilmu nih,,
Jadi begini, ketika saya ngaji (baca: belajar) ushul fiqih (disiplin ilmu tentang dasar-dasar pembentukan hukum-hukum islam), kebetulan saya menemukan salah satu qaidah yang membuat imajinasi saya melayang kemana-mana, sampai akhirnya terdorong untuk menulis catatan ini..hehe
Bunyi kaidah nya seperti yang telah saya tuliskan si muka:

تأخير البيان عن وقت الحاجة لايجوز

Awalnya saya membacanya biasa saja, tapi ketika mendengarkan penjelasan dari seorang guru, mulailah saya membuat analogi, maksud kaidah tersebut kurang lebih seperti ini
 "Menunda jawaban (keterangan) ketika berada dalam keadaan yang dibutuhkan itu tidak diperbolehkan"
Secara dhohir kaidah tersebut menjelaskan tentang masalah bagaimana memeberikan ketentuan hukum terhadap suatu masalah. Ini berdasarkan pada hadis rasul:
 Dari Aisyah, Bahwasannya Fatimah binti Jahsy mengajukan sebuah pertanyaan kepada rasulullah,"Wahai Rasulullah, sesungguhnya saya sedang istihadlah, dan tidak suci, apakah saya boleh meninggalkan sholat". Rasul pun menjawab, "Tidak, sesungguhnya itu bukanlah haidl, akan tetapi ketika kamu dalam keadaan haidl maka tinggalkanlah sholat, dan ketika haidl telah berhenti maka mandilah lalu tunaikanlah sholat" (muttafaq alaih) . او كما قال رسول الله
Dari hadis tersebut dapat kita pahami bahwasannya seorang yang istihadlah itu tidak diwajibkan untuk bersuci setiap hendak mengerjakan sholat, meskipun hal itu merupakan kewajiban, seperti apa yang dikatakan oleh sebagian ulama'.

Nah ketika saya mencoba memahaminya, pikiran saya berjelajah sampai menganalogikannya pada masalah cinta. heheh.. Dalam hati saya " jadi ketika si cewek menunda jawabannya, berarti dia secara tidak langsung telah mengiyakannya/ menerimanya, tapi itu hanya untuk sementara, yaitu jangka waktu antara ketika anda mengungkapkan perasaan sampai dia memberikan kepastiannya. Di sela-sela itu, berarti dia sejatinya telah menerima cinta anda,, meskipun hanya sementara..hehehe

Hanya coretan,, Namun tetap mengharap ada manfaat dan barokahnya...

Tidak ada komentar:

Posting Komentar